BAB 5 : KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
Nama :
Arinda.Septricia
Kelas :
4eb12
Npm :
21210097
1. KODE PERILAKU
PROFESIONAL
a.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan
menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi
adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk
ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
d.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan
prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam
mengatur perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.
Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap
kali salah satu telah membuat janji
eksplisit untuk menghormati kerahasiaan
atau, secara implisit, saat informasi
pribadi tidak secara langsung berkaitan
dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
a.
Prinsip-prinsip Etika IFAC
1. Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.
Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorangakuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan
dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan
untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5.
Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan
yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
b. Prinsip-prinsip Etika AICPA
1. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
sensitif.
2. Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik,
anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas
tertinggi.
4. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya.
5. Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar
etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan.
c.
Prinsip-prinsip Etika IAI
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut
adalah:
1. Prinsip pertama-
Tanggung Jawab Prolesi
2. Prinsip Kedua -
Kepentingan Publik
3.
Prinsip Ketiga – Integritas
4.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
5.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6. Prinsip Keenam –
Kerahasiaan.
7.
Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
8.
Prinsip kedelapan-Standar Teknis
3. Aturan dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
SUMBERNYA :
http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-5-kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar